NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik — BAB III PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK

Official HTML snapshot; BAB III PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK, Pasal 34–39 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.507593Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
ff402e139c9ad2fa73d0c06df03836d48fe3ec910587b9836a0016e3289e76eb
Text SHA-256
8f1afbc3d1f3185945adbf751637e58ee07535d467127f3a21627642ce859b81

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/6/t/peraturan%2Bpem; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik

BAB III
PENYELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik
Pasal 34
1. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Penyelenggara Agen Elektronik.
2. Agen Elektronik dapat berbentuk:
1. visual;
2. audio;
3. data elektronik; dan
4. bentuk lainnya.
Pasal 35
1. Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna yang paling sedikit meliputi informasi mengenai:
1. identitas penyelenggara Agen Elektronik;
2. objek yang ditransaksikan;
3. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
4. tata cara penggunaan perangkat; dan
5. nomor telepon pusat pengaduan.
2. Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya.
3. Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas untuk:
1. melakukan koreksi;
2. membatalkan perintah;
3. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
4. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
5. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan; dan/atau
6. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi.
Pasal 36
1. Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak.
2. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
1. hak dan kewajiban;
2. tanggung jawab;
3. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
4. jangka waktu;
5. biaya;
6. cakupan layanan; dan
7. pilihan hukum.
3. Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari satu kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.
4. Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri.
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 37
1. Penyelenggara Agen Elektronik wajib melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara Agen Elektronik kepada Menteri.
2. Pendaftaran penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi persyaratan dimasukkan dalam daftar penyelenggara Agen Elektronik oleh Menteri.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 38
1. Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip:
1. kehati-hatian;
2. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi;
3. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik;
4. efektivitas dan efisiensi biaya; dan
5. perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik.
3. Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
1. kerahasiaan;
2. integritas;
3. ketersediaan;
4. keautentikan;
5. otorisasi; dan
6. kenirsangkalan.
Pasal 39
1. Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
1. melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik;
2. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadi pencurian data;
3. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik;
4. menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik;
5. memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan perlindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki akses terhadap data tersebut;
6. memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan; dan
7. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik.
2. Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen.

Main index

More Apps