BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
1. Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
2. Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
1. pelayanan publik; dan
2. nonpelayanan publik.
3. Kriteria pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan:
1. pendaftaran;
2. Perangkat Keras;
3. Perangkat Lunak;
4. tenaga ahli;
5. tata kelola;
6. pengamanan;
7. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
8. pengawasan.
Bagian Kedua
Pendaftaran
Pasal 5
1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonpelayanan publik dapat melakukan pendaftaran.
3. Kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik.
4. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perangkat Keras
Pasal 6
1. Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
1. memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
2. memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
3. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia;
4. memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai dengan spesifikasinya;
5. memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
6. memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan; dan
7. memiliki jaminan bebas dari cacat produk.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam penggunaan Perangkat Keras.
3. Menteri menetapkan standar teknis Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Perangkat Keras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perangkat Lunak
Pasal 7
1. Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib:
1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
2. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 8
1. Penyedia yang mengembangkan Perangkat Lunak yang khusus dibuat untuk suatu Instansi wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi yang bersangkutan.
2. Dalam hal penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin dilaksanakan, penyedia dapat menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.
3. Penyedia wajib menjamin perolehan dan/atau akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 9
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan.
2. Terhadap kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli
Pasal 10
1. Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi.
2. Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian.
Pasal 11
1. Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.
2. Dalam hal belum terdapat tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan tenaga ahli asing.
3. Ketentuan mengenai jabatan tenaga ahli dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang bersifat strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi tenaga ahli diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Tata Kelola Sistem Elektronik
Pasal 12
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin:
1. tersedianya perjanjian tingkat layanan;
2. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan
3. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 13
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 14
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
1. menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
2. menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
3. menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat perolehan data.
2. Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan rahasia Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
2. Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
1. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
2. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
3. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;
4. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan
5. adanya rencana menjaga keberlangsungan Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait dapat menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata kelola Sistem Elektronik untuk pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 17
1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 18
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
2. Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
Pasal 19
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.
Pasal 20
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
3. Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan data dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum atau Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 21
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikannya.
Pasal 23
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.
Pasal 24
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.
2. Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain.
Pasal 25
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai:
1. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
2. objek yang ditransaksikan;
3. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
4. tata cara penggunaan perangkat;
5. syarat kontrak;
6. prosedur mencapai kesepakatan; dan
7. jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Pasal 26
1. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya.
2. Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk:
1. melakukan koreksi;
2. membatalkan perintah;
3. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
4. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
5. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak atau iklan;
6. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan
7. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.
Pasal 27
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
Pasal 28
1. Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan perlindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.
Pasal 29
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Bagian Kedelapan
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik
Pasal 30
1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik.
2. Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah melalui proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik.
3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan perlindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik.
4. Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
Pasal 31
1. Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan oleh Menteri.
2. Standar dan/atau persyaratan teknis yang digunakan dalam proses Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik ditetapkan oleh Menteri.
3. Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait dapat menetapkan persyaratan teknis lainnya dalam rangka Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor.
Pasal 32
1. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik kepada lembaga sertifikasi yang diakui oleh Menteri.
2. Pemberian Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan standar dan/atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri dan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dan lembaga sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 33
1. Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
3. Ketentuan mengenai pengawasan atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam sektor tertentu wajib dibuat oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.