NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler — BAB XI TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI

Official HTML snapshot; BAB XI TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI, Pasal 30–31 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.899280Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
f5fb09c6b6030a3800454c199190c4ed082006ab767a4e67b365a098e553bdd0
Text SHA-256
c4e21a15ef062c9a42f57e20f450758b730f24d993869fc6ae95c190c9723340

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/570/t/peraturan%2Bmenteri%2Bkomunikasi%2Bdan%2Binformatika%2Bnomor%2B9%2Btahun%2B2017%2Btanggal%2B7%2Bfebruari%2B2017; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler

BAB XI
TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
Pasal 30
1. Pemegang izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi dan izin penyelenggaraan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya izin prinsip.
2. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penyediaan Konten yang dimiliki pemohon yang terhubung pada sistem milik para Penyelenggara jaringan dan terhadap setiap perubahan sistem yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
3. Permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyertakan dokumen:
1. pakta integritas;
2. surat pernyataan keabsahan dokumen;
3. dokumen teknis Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten;
4. dokumen pengujian fungsi layanan;
5. rincian jenis layanan dan nomor akses;
6. dokumen tata cara berlangganan;
7. daftar dan bukti kepemilikan perangkat atau perjanjian kerja sama hosting atau cloud;
8. perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan, bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang bukan penyelenggara jaringan; dan
9. perjanjian kerja sama kolokasi apabila melakukan kolokasi.
4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pengujian fungsi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi pengujian mandiri (self assessment) oleh pemohon terhadap kepatuhan dalam melakukan:
1. pendaftaran/registrasi, pemberian pelayanan, dan penghentian berlangganan;
2. penjelasan mengenai informasi awal, penawaran, notifikasi pendaftaran (aktivasi/registrasi), dan notifikasi berhenti berlangganan (deaktivasi/unregistrasi);
3. pengukuran akurasi pembebanan biaya (charging) untuk layanan yang berbayar; dan
4. penyediaan Pusat Kontak Layanan (Contact Center) untuk menanggapi permintaan dan/atau pengaduan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
6. Permohonan Uji Laik Operasi disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
7. Direktur Jenderal membentuk tim Uji Laik Operasi terhadap permohonan Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal 31
1. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara:
1. memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
2. melakukan pengujian fungsi layanan yang disediakan; dan
3. melaksanakan verifikasi lapangan terhadap sistem penyedia jasa apabila perlu.
2. Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Uji Laik Operasi.
3. Hasil Pelaksanaan Uji Laik Operasi dituangkan dalam berita acara Uji Laik Operasi sebagai dasar evaluasi kelaikan operasional Penyelenggara Jasa Penyedia Konten.
4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.
5. Hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi apabila dinyatakan laik operasi, digunakan sebagai dasar proses penerbitan surat keterangan laik operasi dan izin Penyelenggaraan Jasa Penyedia Konten.
6. Surat keterangan laik operasi diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi.
7. Izin Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah surat keterangan laik operasi diterbitkan atau 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Laik Operasi.
8. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi diwajibkan memperbaiki sistem Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang dimiliki paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil Uji Laik Operasi.
9. Penyelenggara yang dinyatakan tidak lulus Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyampaikan hasil perbaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dokumen.
10. Uji Laik Operasi terhadap hasil perbaikan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah hasil perbaikan diterima oleh Direktur Jenderal.

Main index

More Apps