BAB X
PERIZINAN
Pasal 25
Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
Pasal 26
1. Permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Direktur Jenderal.
2. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Pemohon izin prinsip untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. formulir isian;
2. akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
3. perubahan akta terakhir perusahaan dan surat persetujuan/penerimaan laporan dari Kementerian Hukum dan HAM;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. Surat Izin Usaha Perdagangan;
6. surat keterangan domisili;
7. surat pernyataan kepemilikan dana dari bank;
8. surat keterangan tidak ada pajak terhutang dari kantor pajak; dan
9. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani oleh Direktur Utama dengan materai serta mengetahui Komisaris Utama meliputi:
1. surat pernyataan isian formulir;
2. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham;
3. surat pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa laku izin prinsip;
4. surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain yang ditandatangani oleh direktur utama; dan
5. pakta integritas.
4. Pemohon izin prinsip Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten untuk keperluan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. formulir isian;
2. akta pendirian organisasi;
3. Bukti pendirian lembaga/Sekolah/Universitas/ instansi;
4. rencana penyelenggaraan penyediaan konten;
5. surat pernyataan yang dibuat terpisah dan ditandatangani dengan materai oleh pimpinan lembaga/instansi meliputi:
1. surat pernyataan isian formulir;
2. surat pernyataan/laporan susunan kepemilikan; dan
3. pakta integritas.
Pasal 27
1. Evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan izin prinsip beserta seluruh lampiran dokumennya diterima secara lengkap.
2. Dalam hal permohonan izin prinsip tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Jenderal memberikan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan.
Pasal 28
1. Direktur Jenderal menerbitkan izin prinsip terhadap pemohon yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
2. Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lambat 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa laku 6 (enam) bulan.
Pasal 29
1. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten diterbitkan oleh Direktur Jenderal, setelah pemegang izin prinsip dinyatakan lulus Uji Laik Operasi.
2. Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
3. Penyelenggara Jasa Penyedia Konten setiap tahun wajib menyampaikan laporan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
4. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melakukan evaluasi tahunan dan lima tahunan atas Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten dan bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan, Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan izin penyelenggaraan.