ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point) — BAB IV IZIN STASIUN RADIO
Official HTML enactment snapshot; BAB IV IZIN STASIUN RADIO, Pasal 4–4 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:14:38.503595Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 60d90896a5807d486197d71986094f7b360bf1d23bf1884ec9ed59bfec08cbf6
- Text SHA-256
- 703fa065c96692a357667a907b3ee361b7ed2589cfdfbb3260dc3691e0ab58e6
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/508/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+33+tahun+2015+tanggal+31+desember+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
BAB IV
IZIN STASIUN RADIO
Pasal 4
1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR).
2. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) diberikan berdasarkan hasil analisa teknis dengan prinsip pertama tiba, pertama dilayani (first come first served).
3. Analisa teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan:
1. ketersediaan kanal frekuensi radio; dan
2. jarak antar stasiun radio.
4. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dapat diberikan kepada:
1. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi;
2. Penyelenggara Telekomunikasi Khusus; dan
3. Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi.
5. Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :
1. instansi pemerintah; atau
2. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
6. Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
1. Lembaga Penyiaran Publik jasa penyiaran televisi;
2. Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi; atau
3. Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi melalui terestrial.
7. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar (Studio to Transmitter Link).
8. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dicabut apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya.
Main index