NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point) — BAB III PERENCANAAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO

Official HTML enactment snapshot; BAB III PERENCANAAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO, Pasal 3–3 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:38.503595Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
60d90896a5807d486197d71986094f7b360bf1d23bf1884ec9ed59bfec08cbf6
Text SHA-256
9f97255f89e4d200fe1365eebd89f60c694efef1b2ef5593f8ddb0c41da7f37d

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/508/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+33+tahun+2015+tanggal+31+desember+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)

BAB III
PERENCANAAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO
Pasal 3
1. Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).
2. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) mengacu pada jarak antar stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Main index

More Apps