ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; — BAB XIV SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Official HTML enactment snapshot; BAB XIV SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, Pasal 35–36 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:14:00.971592Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 76b41bfffda8a2bdc07f18b96bc34aec2a4c2e6b10abbbd75a25050e0483956d
- Text SHA-256
- 4154ac48b92901a7aa85f098fc067c7a14eef982618239ce70931a4bcf4d9398
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/499/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;
BAB XIV
SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 35
1. Peserta Diklat JFPH yang telah lulus akan diberikan STTPP dari:
1. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi yang menyelenggarakan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a; dan
2. Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan Perguruan Tinggi bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi yang menyelenggarakan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf b.
2. STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bentuk, ukuran, dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
1. STTPP diberi Kode Registrasi oleh:
1. Instansi Pembina; dan
2. Lembaga Administrasi Negara.
2. Kode Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tata cara:
1. Penyelenggara Diklat JFPH menyampaikan surat permohonan kode registrasi dengan disertai daftar dan data peserta Diklat JFPH kepada Instansi Pembina, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembukaan diklat.
2. Instansi Pembina memberikan Kode Registrasi bagi peserta Diklat JFPH, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Kode Registrasi dari Lembaga Administrasi Negara;
3. Penyelenggara Diklat JFPH menyampaikan salinan STTPP kepada Instansi Pembina.
3. Daftar dan data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Main index