BAB XIII
EVALUASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi:
1. evaluasi pelaksanaan Diklat JPFH; dan
2. evaluasi pasca Diklat JFPH.
Pasal 26
Evaluasi Pelaksanaan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:
1. evaluasi terhadap peserta;
2. evaluasi terhadap tenaga pengajar; dan
3. evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH.
Bagian Kedua
Evaluasi terhadap Peserta
Pasal 27
Evaluasi terhadap peserta diklat dilakukan melalui:
1. evaluasi harian;
2. evaluasi proses belajar mengajar; dan
3. evaluasi program diklat.
Pasal 28
1. Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
2. Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kehadiran, sikap, dan perilaku.
3. Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
1. Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh tenaga pengajar.
2. Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mengetahui pencapaian hasil belajar.
3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
1. Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan uji komprehensif pada akhir Diklat JFPH.
2. Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
3. Uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku.
4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Hasil uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kelulusan peserta.
Pasal 31
1. Kualifikasi hasil nilai uji komprehensif yaitu:
1. sangat Memuaskan untuk nilai 95,0 – 100,0;
2. memuaskan untuk nilai 90,0 – 94,9;
3. baik Sekali untuk nilai 80,0 – 89,9;
4. baik untuk nilai 70,0 – 79,9;
5. kurang untuk nilai di bawah 70,0.
2. Peserta Diklat JFPH yang memperoleh nilai uji komprehensif paling rendah 70,0 dinyatakan lulus dan direkomendasikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas.
3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
4. Peserta Diklat JFPH yang memperoleh nilai uji komprehensif kurang dari 70,0 diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak diberikan STTPP;
2. diberikan Surat Keterangan telah mengikuti Diklat Fungsional Pembentukan Pranata Humas, tetapi tidak dapat diberikan Angka Kredit; dan
3. diberikan kesempatan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal dinyatakan tidak lulus Diklat Fungsional Pembentukan Pranata Humas, untuk mengikuti uji komprehensif.
5. Penyelenggara Diklat JFPH wajib menyampaikan laporan hasil uji komprehensif kepada Instansi Pembina paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah selesai kegiatan Diklat JFPH.
6. Laporan hasil uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar
Pasal 32
1. Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan oleh:
1. peserta; dan
2. Penyelenggara Diklat JFPH.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Instansi Pembina, setelah selesai kegiatan Diklat JFPH.
Bagian Keempat
Evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH
Pasal 33
1. Evaluasi terhadap Penyelenggara Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilaksanakan oleh:
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Evaluasi Pasca Diklat
Pasal 34
1. Evaluasi pasca Diklat bertujuan untuk mengetahui efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Diklat JFPH.
2. Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
1. penempatan alumni dalam pengangkatan jabatan fungsional pranata humas;
2. kinerja alumni;
3. kinerja unit organisasi; dan
4. kesesuaian materi Diklat JFPH dengan tugas.
3. Untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat JFPH, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.