BAB XI
PENYELENGGARAAN DIKLAT
Pasal 21
1. Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Diklat JFPH adalah Instansi Pembina.
2. Penyelenggaraan Diklat JFPH dilaksanakan oleh:
1. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi;
2. Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan perguruan tinggi dapat melaksanakan Diklat JFPH bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi.
Pasal 22
1. Penyelenggara Diklat JFPH melaksanakan penyelenggaraan Diklat JFPH setelah mendapat izin penyelenggaraan Diklat JFPH dari Instansi Pembina.
2. Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyelenggaraan Diklat JFPH.
3. Surat permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan rencana penyelenggaraan Diklat JFPH (proposal), yang meliputi:
1. latar belakang;
2. tujuan dan sasaran;
3. waktu penyelenggaraan;
4. nama dan kualifikasi pengajar;
5. susunan kepanitiaan; dan
6. prasarana dan sarana yang tersedia.
4. Proses penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi tahap persiapan dan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
1. Diklat JFPH dapat diselenggarakan secara:
1. klasikal; dan
2. nonklasikal.
2. Penyelenggaraan Diklat JFPH secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka.
3. Penyelenggaraan Diklat JFPH secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. pelatihan di tempat kerja;
2. magang; dan
3. pelatihan di alam bebas.
4. Penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan melalui pembimbingan di tempat kerja oleh pimpinan atau atasan antara lain berupa pemberian tugas, keteladanan, dan bentuk-bentuk lain dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.