NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; — BAB XI PENYELENGGARAAN DIKLAT

Official HTML enactment snapshot; BAB XI PENYELENGGARAAN DIKLAT, Pasal 21–23 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:00.971592Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
76b41bfffda8a2bdc07f18b96bc34aec2a4c2e6b10abbbd75a25050e0483956d
Text SHA-256
9354e07ed71d633f1bad29ed8b8caadd2573a555758bef9e09ab26db57cc6ccb

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/499/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

BAB XI
PENYELENGGARAAN DIKLAT
Pasal 21
1. Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Diklat JFPH adalah Instansi Pembina.
2. Penyelenggaraan Diklat JFPH dilaksanakan oleh:
1. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi;
2. Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan perguruan tinggi dapat melaksanakan Diklat JFPH bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi.
Pasal 22
1. Penyelenggara Diklat JFPH melaksanakan penyelenggaraan Diklat JFPH setelah mendapat izin penyelenggaraan Diklat JFPH dari Instansi Pembina.
2. Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyelenggaraan Diklat JFPH.
3. Surat permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan rencana penyelenggaraan Diklat JFPH (proposal), yang meliputi:
1. latar belakang;
2. tujuan dan sasaran;
3. waktu penyelenggaraan;
4. nama dan kualifikasi pengajar;
5. susunan kepanitiaan; dan
6. prasarana dan sarana yang tersedia.
4. Proses penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi tahap persiapan dan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
1. Diklat JFPH dapat diselenggarakan secara:
1. klasikal; dan
2. nonklasikal.
2. Penyelenggaraan Diklat JFPH secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka.
3. Penyelenggaraan Diklat JFPH secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. pelatihan di tempat kerja;
2. magang; dan
3. pelatihan di alam bebas.
4. Penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan melalui pembimbingan di tempat kerja oleh pimpinan atau atasan antara lain berupa pemberian tugas, keteladanan, dan bentuk-bentuk lain dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Main index

More Apps