BAB X
BAHAN DIKLAT
Pasal 18
1. Bahan Diklat JFPH paling kurang terdiri atas:
1. modul;
2. bahan ajar tercetak;
3. bahan tayang;
4. referensi; dan
5. buku panduan.
2. Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi jenis Diklat JFPH.
3. Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan tingkat kualitas kompetensi PNS.
4. Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Pasal 19
Modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a disusun dengan kriteria sebagai berikut:
1. dapat dipelajari oleh peserta secara mandiri, tanpa bantuan atau seminimum mungkin bantuan dari Widyaiswara;
2. mencakup latar belakang, deskripsi Mata Diklat, tujuan Mata Diklat, kompetensi dasar, indikator hasil belajar, metode, yang secara keseluruhan ditulis dan dikemas dalam satu kesatuan yang utuh;
3. memuat alat evaluasi pembelajaran untuk mengukur tingkat keberhasilan peserta terhadap modul; dan
4. memuat sistematika penyusunan yang mudah dipahami dengan bahasa yang mudah dan lugas, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan tingkat pengetahuan peserta Diklat JFPH.
Pasal 20
Prinsip-prinsip dalam penulisan modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
1. memenuhi 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
2. mengacu pada kurikulum Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dan digunakan dalam suatu program diklat;
3. disusun secara rasional atas dasar analisis, sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta Diklat JFPH;
4. memuat hasil belajar dan indikator hasil belajar agar peserta Diklat JFPH dapat mengetahui secara jelas hasil belajar yang menjadi tujuan pembelajaran;
5. merupakan bahan yang terkini (up-to-date), sesuai dengan tuntutan perkembangan;
6. memuat contoh dan latihan yang relevan sehingga peserta Diklat JFPH dapat menerapkan di lingkungan kerjanya;
7. sumber pustaka yang dipergunakan paling kurang 5 (lima) referensi, baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah, yang tahun penerbitannya tidak lebih 10 tahun sebelum modul ditulis;
8. ditulis oleh perorangan atau tim yang ditugaskan oleh Instansi Pembina; dan
9. memenuhi format penulisan modul Diklat JFPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.