NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; — BAB X BAHAN DIKLAT

Official HTML enactment snapshot; BAB X BAHAN DIKLAT, Pasal 18–20 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:00.971592Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
76b41bfffda8a2bdc07f18b96bc34aec2a4c2e6b10abbbd75a25050e0483956d
Text SHA-256
e1a338fd401ae5b444d9b51287e7afe62c8f7c11f0b08a779ab82b001235d641

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/499/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

BAB X
BAHAN DIKLAT
Pasal 18
1. Bahan Diklat JFPH paling kurang terdiri atas:
1. modul;
2. bahan ajar tercetak;
3. bahan tayang;
4. referensi; dan
5. buku panduan.
2. Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi jenis Diklat JFPH.
3. Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan tingkat kualitas kompetensi PNS.
4. Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Pasal 19
Modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a disusun dengan kriteria sebagai berikut:
1. dapat dipelajari oleh peserta secara mandiri, tanpa bantuan atau seminimum mungkin bantuan dari Widyaiswara;
2. mencakup latar belakang, deskripsi Mata Diklat, tujuan Mata Diklat, kompetensi dasar, indikator hasil belajar, metode, yang secara keseluruhan ditulis dan dikemas dalam satu kesatuan yang utuh;
3. memuat alat evaluasi pembelajaran untuk mengukur tingkat keberhasilan peserta terhadap modul; dan
4. memuat sistematika penyusunan yang mudah dipahami dengan bahasa yang mudah dan lugas, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan tingkat pengetahuan peserta Diklat JFPH.
Pasal 20
Prinsip-prinsip dalam penulisan modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
1. memenuhi 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
2. mengacu pada kurikulum Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dan digunakan dalam suatu program diklat;
3. disusun secara rasional atas dasar analisis, sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta Diklat JFPH;
4. memuat hasil belajar dan indikator hasil belajar agar peserta Diklat JFPH dapat mengetahui secara jelas hasil belajar yang menjadi tujuan pembelajaran;
5. merupakan bahan yang terkini (up-to-date), sesuai dengan tuntutan perkembangan;
6. memuat contoh dan latihan yang relevan sehingga peserta Diklat JFPH dapat menerapkan di lingkungan kerjanya;
7. sumber pustaka yang dipergunakan paling kurang 5 (lima) referensi, baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah, yang tahun penerbitannya tidak lebih 10 tahun sebelum modul ditulis;
8. ditulis oleh perorangan atau tim yang ditugaskan oleh Instansi Pembina; dan
9. memenuhi format penulisan modul Diklat JFPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Main index

More Apps