NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; — BAB VI TENAGA PENGAJAR DIKLAT JFPH

Official HTML enactment snapshot; BAB VI TENAGA PENGAJAR DIKLAT JFPH, Pasal 12–14 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:00.971592Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
76b41bfffda8a2bdc07f18b96bc34aec2a4c2e6b10abbbd75a25050e0483956d
Text SHA-256
71ef2894aa5da87d25b4f7de37df18b76e4dd9d987f122084b1a1e8fa13d8f88

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/499/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

BAB VI
TENAGA PENGAJAR DIKLAT JFPH
Pasal 12
1. Tenaga pengajar Diklat JFPH adalah Widyaiswara dan widyaiswara luar biasa yang memiliki kompetensi.
2. Widyaiswara luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
1. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang terkait;
2. dosen perguruan tinggi; dan/atau
3. pakar dan praktisi.
Pasal 13
1. Tenaga pengajar Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
2. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidangnya;
2. mengikuti dan lulus Training of Trainers (ToT) substansi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina; dan
3. memiliki pengalaman pelayanan informasi dan kehumasan.
3. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. menguasai disiplin ilmu yang relevan;
2. menguasai materi yang diajarkan;
3. terampil mengajar secara sistemik, efektif, dan efisien;
4. mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang relevan;
5. memiliki kemampuan mengungkapkan gagasan secara tertulis/lisan; dan
6. memiliki kemampuan menggunakan referensi.
Pasal 14
1. Tenaga pengajar Diklat JFPH harus mendapat surat tugas dari pimpinan instansinya.
2. Tenaga pengajar Diklat JFPH wajib melaporkan dan memberikan masukan terhadap perkembangan proses belajar mengajar pada saat dan akhir penugasan kepada Penyelenggara Diklat JFPH.
3. Laporan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
1. aspek peserta;
2. aspek ketersediaan dan ketersesuaian prasarana dan sarana diklat;
3. aspek ketersediaan bahan diklat; dan
4. aspek kesiapan penyelenggaraan diklat.

Main index

More Apps