NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; — BAB V PESERTA DIKLAT JFPH

Official HTML enactment snapshot; BAB V PESERTA DIKLAT JFPH, Pasal 9–11 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:00.971592Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
76b41bfffda8a2bdc07f18b96bc34aec2a4c2e6b10abbbd75a25050e0483956d
Text SHA-256
f18267602f31d1650a8597d9be0e7a1aba9f5a376fc85e8352ef209393d3003e

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/499/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

BAB V
PESERTA DIKLAT JFPH
Pasal 9
1. Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan, terdiri dari:
1. calon Pranata Humas Terampil;
2. calon Pranata Humas Mahir; dan
3. calon Pranata Humas Penyelia.
2. Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian, terdiri dari:
1. calon Pranata Humas Pertama;
2. calon Pranata Humas Muda; dan
3. calon Pranata Humas Madya.
Pasal 10
1. Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diangkat melalui pengangkatan pertama, yaitu:
1. berijasah paling rendah Diploma III (DIII);
2. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
4. mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya.
2. Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu:
1. berijasah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV (DIV);
2. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
3. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
4. mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya.
3. Peserta Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berjumlah paling banyak 40 (empat puluh) orang pada setiap kelas.
Pasal 11
1. Setiap peserta Diklat JFPH wajib hadir paling kurang 95% (sembilan puluh lima persen) dari jumlah total jam pelajaran.
2. Dalam hal kehadiran peserta Diklat JFPH kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) tidak diizinkan mengikuti uji komprehensif dan dinyatakan gugur.

Main index

More Apps