NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — BAB V PEMROSESAN DATA PRIBADI

Official HTML enactment snapshot; BAB V PEMROSESAN DATA PRIBADI, Pasal 16–18 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:03:40.725378Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5340eba901cafefc940cb95c86a5edd92d5ddfc386091039b46742f26d98e58a
Text SHA-256
a4fdb393b20f0eb84da88545c785b1dd05a9f58727af5c938902a6d5723dca96

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

BAB V
PEMROSESAN DATA PRIBADI
Pasal 16
1. Pemrosesan Data Pribadi meliputi:
1. pemerolehan dan pengumpulan;
2. pengolahan dan penganalisisan;
3. penyimpanan;
4. perbaikan dan pembaruan;
5. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau
6. penghapusan atau pemusnahan.
2. Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:
1. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
2. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
3. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
4. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungj awabkan;
5. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah,penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi;
6. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
7. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
8. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
1. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
2. hares menampilkan Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
3. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
1. Pemrosesan Data Pribadi dapat dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi.
2. Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal:
1. terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
2. terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan
3. terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama- sama.

Main index

More Apps