ID · code_chapter · id
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — BAB III JENIS DATA PRIBADI
Official HTML enactment snapshot; BAB III JENIS DATA PRIBADI, Pasal 4–4 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:03:40.725378Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5340eba901cafefc940cb95c86a5edd92d5ddfc386091039b46742f26d98e58a
- Text SHA-256
- 2904bf20bfa9938c55618f7fd8e0ed7d2adc828faccfb04e039d2ac2ef131e75
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/crc32/; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
BAB III
JENIS DATA PRIBADI
Pasal 4
1. Data Pribadi terdiri atas:
1. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
2. Data Pribadi yang bersifat umum.
2. Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
1. data dan informasi kesehatan;
2. data biometrik;
3. data genetika;
4. catatan kejahatan;
5. data anak;
6. data keuangan pribadi; dan/atau
7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
1. nama lengkap;
2. jenis kelamin;
3. kewarganegaraan;
4. agama;
5. status perkawinan; dan/atau
6. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Main index