ID · code_chapter · id
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — BAB V PENYIDIKAN
Official HTML snapshot; BAB V PENYIDIKAN, Pasal 44–44 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T06:56:54.347205Z
- Reuse
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 5ab04fd00aa320135664be1083cafe8b44df2556db789b011f440375168b92a1
- Text SHA-256
- 1c1203d45b24fdcd616e3143df2a48121e4d1fb09cb5cf3c0bd35afd9be1912d
Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/564/t/undangundang+nomor+36+tahun+1999; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Scope confined to original legislative text; site design, navigation, translation, images and editorial additions excluded.
- Provenance and transformation notice retained; no representation as official consolidated/current-force text.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
2. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
3. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
4. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
5. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
6. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
7. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
8. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
9. mengadakan penghentian penyidikan.
3. Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Main index