NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — BAB V PENYIDIKAN

Official HTML snapshot; BAB V PENYIDIKAN, Pasal 44–44 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T06:56:54.347205Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
5ab04fd00aa320135664be1083cafe8b44df2556db789b011f440375168b92a1
Text SHA-256
1c1203d45b24fdcd616e3143df2a48121e4d1fb09cb5cf3c0bd35afd9be1912d

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/564/t/undangundang+nomor+36+tahun+1999; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
1. Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
2. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
3. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
4. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
5. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
6. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
7. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
8. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
9. mengadakan penghentian penyidikan.
3. Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Main index

More Apps