ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point) — BAB I KETENTUAN UMUM
Official HTML enactment snapshot; BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1–1 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:14:38.503595Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 60d90896a5807d486197d71986094f7b360bf1d23bf1884ec9ed59bfec08cbf6
- Text SHA-256
- e6b9fcd82801e188a3ddae0618614ded0ce707f974ac5406845f3daec2a2a7cf
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/508/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+33+tahun+2015+tanggal+31+desember+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Stasiun Radio adalah satu atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
6. Sistem Radio Relay adalah suatu sistem komunikasi radio dinas tetap yang terdiri dari satu atau lebih stasiun radio yang beroperasi pada frekuensi di atas 30 MHz dengan menggunakan propagasi tropospher.
7. Komunikasi Titik Ke Titik (Point-To-Point) adalah suatu komunikasi antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
8. Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) adalah Sistem Radio Relay di atas 1 GHz antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
9. Studio Transmitter Link adalah Sistem Radio Relay titik ke titik (point-to-point) yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi (transmitter) untuk menyalurkan siaran.
10. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Main index