ID · code_chapter · id
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran — BAB X KETENTUAN PIDANA
Official HTML enactment snapshot; BAB X KETENTUAN PIDANA, Pasal 57–59 only. Current force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:04:14.463339Z
- Reuse
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- dfc8cec95c09cd8df4451be4c458f43672a698ed58c0b4531c9b86924fb1a868
- Text SHA-256
- 96832e0f096b7db48219311bfcc2c106ecf822d8fe5a4279f9e0de7ea56c82a6
Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/507/t/Undang-Undang%2BNomor%2B32%2BTahun%2B2002%2Btanggal%2B28%2BDesember%2B2002; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Original legislative text only; site design, navigation, metadata, editorial additions, images and translations excluded.
- Preserve source attribution and transformation notice; no claim of official consolidation or present force.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
1. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
2. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
3. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
4. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
5. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).
Pasal 58
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
1. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
2. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
3. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
4. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
Pasal 59
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
Main index