BAB IV
KURIKULUM
Pasal 5
1. Kurikulum Diklat JFPH mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan disusun dalam rangka profesionalisme Jabatan Fungsional Pranata Humas.
2. Struktur kurikulum Diklat Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
1. muatan dasar;
2. muatan inti; dan
3. muatan penunjang.
Pasal 6
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
1. muatan dasar:
1. muatan teknis substansi lembaga;
2. Jabatan Fungsional pranata humas tingkat keterampilan; dan
3. etika kehumasan.
2. muatan inti:
1. dasar-dasar komunikasi;
2. dasar kehumasan pemerintah;
3. teknologi komunikasi kehumasan;
4. riset pelayanan informasi dan kehumasan;
5. keprotokolan;
6. public speaking;
7. teknik penulisan kehumasan;
8. teknik fotografi dan videografi;
9. teknik publikasi;
10. teknik hubungan media; dan
11. penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan;
3. muatan penunjang:
1. dinamika kelompok;
2. pengembangan kepribadian;
3. observasi lapangan;
4. seminar kelompok; dan
5. ujian tertulis.
Pasal 7
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
1. muatan dasar:
1. muatan teknis substansi lembaga;
2. jabatan fungsional pranata humas tingkat keahlian; dan
3. etika kehumasan.
2. muatan inti:
1. konteks makro kehumasan;
2. komunikasi efektif;
3. manajemen kehumasan pemerintah;
4. strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah;
5. diplomasi publik;
6. manajemen komunikasi program pemerintah;
7. audit komunikasi pemerintah;
8. penulisan ilmiah;
9. penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan;
10. manajemen media kehumasan pemerintah;
11. cyber public relations;
12. public speaking;
13. manajemen event; dan
14. penghitungan angka kredit Pranata Humas tingkat keahlian.
3. muatan penunjang:
1. dinamika kelompok;
2. pengembangan kepribadian;
3. observasi lapangan;
4. seminar kelompok; dan
5. ujian tertulis.
Pasal 8
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan dan Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 termuat dalam Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.