NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat; — BAB IV KURIKULUM

Official HTML enactment snapshot; BAB IV KURIKULUM, Pasal 5–8 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:14:00.971592Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
76b41bfffda8a2bdc07f18b96bc34aec2a4c2e6b10abbbd75a25050e0483956d
Text SHA-256
390e73086a393a8e3266904ecf29ef10bf5e63c0307768978642a4b92c67f4db

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/499/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2015+tanggal+3+november+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

BAB IV
KURIKULUM
Pasal 5
1. Kurikulum Diklat JFPH mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan disusun dalam rangka profesionalisme Jabatan Fungsional Pranata Humas.
2. Struktur kurikulum Diklat Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
1. muatan dasar;
2. muatan inti; dan
3. muatan penunjang.
Pasal 6
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
1. muatan dasar:
1. muatan teknis substansi lembaga;
2. Jabatan Fungsional pranata humas tingkat keterampilan; dan
3. etika kehumasan.
2. muatan inti:
1. dasar-dasar komunikasi;
2. dasar kehumasan pemerintah;
3. teknologi komunikasi kehumasan;
4. riset pelayanan informasi dan kehumasan;
5. keprotokolan;
6. public speaking;
7. teknik penulisan kehumasan;
8. teknik fotografi dan videografi;
9. teknik publikasi;
10. teknik hubungan media; dan
11. penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan;
3. muatan penunjang:
1. dinamika kelompok;
2. pengembangan kepribadian;
3. observasi lapangan;
4. seminar kelompok; dan
5. ujian tertulis.
Pasal 7
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
1. muatan dasar:
1. muatan teknis substansi lembaga;
2. jabatan fungsional pranata humas tingkat keahlian; dan
3. etika kehumasan.
2. muatan inti:
1. konteks makro kehumasan;
2. komunikasi efektif;
3. manajemen kehumasan pemerintah;
4. strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah;
5. diplomasi publik;
6. manajemen komunikasi program pemerintah;
7. audit komunikasi pemerintah;
8. penulisan ilmiah;
9. penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan;
10. manajemen media kehumasan pemerintah;
11. cyber public relations;
12. public speaking;
13. manajemen event; dan
14. penghitungan angka kredit Pranata Humas tingkat keahlian.
3. muatan penunjang:
1. dinamika kelompok;
2. pengembangan kepribadian;
3. observasi lapangan;
4. seminar kelompok; dan
5. ujian tertulis.
Pasal 8
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan dan Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 termuat dalam Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Main index

More Apps