NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika — BAB III PENGELOLAAN KPU TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Official HTML enactment snapshot; BAB III PENGELOLAAN KPU TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, Pasal 6–19 only. Current force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:12:43.192517Z
Reuse
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
b4ea9c1734f362836b607c344ac894f548e6f3cf67babded0235315dcddd353a
Text SHA-256
dfcbaeab1b7fe38c0db0588f124ff9155b7d2e10ce82c184046180177f474a7e

Republik Indonesia; JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/357/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+25+tahun+2015; UU 28/2014 Pasal 42(b); HTML converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF. Block boundaries and HTML list numbering retained; navigation, images, scripts and site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

BAB III
PENGELOLAAN KPU TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 6
1. Perencanaan program dalam pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun secara:
1. partisipatif dengan membuka kesempatan usulan program dari satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi, dan kelompok masyarakat;
2. sinergis dengan melibatkan pihak yang terkait untuk menjamin pemanfaatan dan keberhasilan program;
3. bertahap dan berkesinambungan dalam pembangunan dan pengembangannya; dan/atau
4. pengelompokan daerah berdasarkan skala prioritas.
2. Program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun berdasarkan:
1. usulan yang disampaikan oleh satuan kerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi dan kelompok masyarakat; dan/atau
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilengkapi dengan studi kelayakan kebutuhan penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK.
Pasal 7
1. Pimpinan satuan kerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, pimpinan kementerian/lembaga, Kepala Daerah, direksi penyelenggara telekomunikasi, dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan dapat mengusulkan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika kepada Direktur Jenderal dalam bentuk daftar isian dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat dukungan dari:
1. pimpinan satuan kerja setingkat eselon I untuk usulan yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika;
2. pimpinan Kementerian/Lembaga untuk usulan yang berasal dari Kementerian/Lembaga;
3. Gubernur/Bupati/Walikota untuk usulan yang berasal dari pemerintah daerah;
4. direksi untuk usulan yang berasal dari penyelenggara telekomunikasi;
5. pimpinan dari organisasi kemasyarakatan untuk usulan yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.
3. Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa namun tidak terbatas pada:
1. penyediaan aplikasi, konten, dan perangkat akses akhir untuk pengembangan program KPU Telekomunikasi dan Informatika bagi masyarakat;
2. penyediaan sarana pendukung untuk program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;
3. izin penyediaan lahan untuk infrastruktur dari Gubernur/Bupati/Walikota;
4. penyediaan jaringan telekomunikasi serta sarana dan prasarana informasi; dan/atau
5. pengembangan komunitas masyarakat dalam pemanfaatan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.
Pasal 8
1. Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan penilaian kelayakan pada aspek yang meliputi namun tidak terbatas pada:
1. ketepatan sasaran dan kesesuaian dengan rencana strategis pemerintah;
2. komitmen dari pengusul program;
3. kebutuhan atas usulan program;
4. manfaat yang didapatkan;
5. pelibatan dan pemberdayaan sumber daya manusia dan/atau komunitas setempat;
6. kelayakan teknis dan operasional;
7. ketersediaan anggaran;
8. nilai dan tingkat resiko; dan
9. rencana exit strategy.
3. Direktur Jenderal menetapkan garis besar program tahunan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilengkapi dengan indikator keberhasilan.
Pasal 9
1. Program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan kegiatan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika oleh BPPPTI.
2. Untuk setiap jenis program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI wajib menyusun dokumen rencana pelaksanaan program yang berisikan paling sedikit:
1. model bisnis;
2. rencana pengadaan/kerja sama dan garis besar kontrak;
3. rencana operasi dan pemeliharaan untuk jenis program penyediaan sarana dan prasarana;
4. analisa mitigasi resiko;
5. rencana pembiayaan; dan
6. rencana exit strategy.
3. Dokumen rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi kelengkapan Rencana Bisnis dan Anggaran yang disusun oleh BPPPTI untuk disahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan penetapan Rencana Bisnis dan Anggaran.
4. Dokumen rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis program yang bersifat rutin, pendukung, dan program lanjutan.
Bagian Kedua
Tata Kelola
Pasal 10
1. Pengelolaan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas unsur:
1. perencanaan;
2. pelaksanaan;
3. monitoring dan evaluasi; dan
4. pembinaan.
2. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
1. Direktur Jenderal, dalam bentuk penetapan garis besar program tahunan; dan
2. BPPPTI, dalam bentuk rencana pelaksanaan program.
3. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BPPPTI dan dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:
1. satuan pengawasan intern dalam bentuk laporan pengawasan intern terhadap sumber daya BPPPTI;
2. Dewan Pengawas dalam bentuk laporan pengawasan pengelolaan teknis dan keuangan BPPPTI; dan
3. Direktur Jenderal dalam bentuk laporan pengawasan kinerja teknis.
5. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dimuat dalam laporan hasil pengawasan.
6. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan laporan hasil pengawasan monitoring dan evaluasi oleh Dewan Pengawas dan Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 11
1. BPPPTI wajib menjalankan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.
2. Dalam hal terjadi kendala dalam implementasi rencana pelaksanaan program yang telah ditetapkan, BPPPTI dapat melakukan perubahan dokumen rencana pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dapat dilakukan melalui:
1. pengadaan barang/jasa;
2. kerjasama pemerintah dan swasta; dan/atau
3. bentuk penyediaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. BPPPTI wajib menyusun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK.
5. BPPPTI wajib menyusun standar operasional prosedur untuk setiap program penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK.
Pasal 12
1. BPPPTI harus menyusun rancangan kontrak yang jelas dan terukur serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya perselisihan sebelum proses pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dimulai.
2. Dalam hal BPPPTI mendapatkan gugatan hukum terkait dengan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat meminta bantuan hukum kepada Menteri.
Pasal 13
Untuk program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang memiliki potensi resiko yang besar, Direktur Jenderal dapat meminta BPPPTI untuk melakukan probity audit dan/atau kajian analisis resiko sebelum dilaksanakannya program KPU Telekomunikasi dan Informatika.
Pasal 14
1. Dalam pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat melakukan kerjasama dengan satuan kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi, dan kelompok masyarakat.
2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program penyediaan infrastruktur TIK dan ekosistem TIK yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara Direktur Jenderal dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
3. Berdasarkan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPPPTI dapat mengadakan perjanjian kerjasama teknis pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 15
1. Satuan Pengawasan Intern selaku pengawas internal melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap sumber daya BPPPTI.
2. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern dilaporkan kepada pimpinan BPPPTI.
3. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan rutin ditemukan potensi terjadinya penyimpangan, Satuan Pengawasan Intern wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Dewan Pengawas.
Pasal 16
1. Dewan Pengawas selaku pengawas pengelolaan teknis dan keuangan BPPPTI, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika yang dilakukan oleh BPPPTI.
2. Dewan Pengawas melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
3. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknis dan keuangan ditemukan potensi terjadinya penyimpangan, Dewan Pengawas wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 17
1. Direktur Jenderal selaku pengawas kinerja teknis, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja teknis BPPPTI.
2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. penilaian pada pencapaian indikator keberhasilan dan pemenuhan indikator;
2. evaluasi lapangan terhadap tingkat kemanfaatan program; dan
3. pembukaan layanan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.
3. Direktur Jenderal menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan.
5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian penilaian kinerja teknis BPPPTI.
6. Terhadap laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk:
1. melanjutkan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;
2. melakukan perubahan dan penyesuaian program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika; dan/atau
3. menghentikan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.
Pasal 18
Pemerintah Daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Menteri dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Main index

More Apps