BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.
3. Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Ekosistem TIK adalah kegiatan untuk mendukung pemberdayaan sarana dan prasarana penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.
4. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
5. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.
6. Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat KPU Telekomunikasi dan Informatika adalah kewajiban untuk memberikan pelayanan universal telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.
7. Dokumen Pengadaan adalah dokumen pengadaan penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.
10. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU) dan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
11. Dewan Pengawas BPPPTI, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BPPPTI yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BPPPTI.
Pasal 2
Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilakukan dengan prinsip:
1. efisien;
2. efektif;
3. transparan;
4. adil;
5. kemanfaatan;
6. tidak diskriminatif;
7. akuntabel;
8. profesional; dan
9. bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 3
1. Ruang lingkup pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika mencakup penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan.
2. Penyediaan Infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan:
1. jaringan serat optik;
2. jaringan satelit;
3. jaringan akses radio;
4. jaringan akses kawat;
5. sistem monitoring perangkat;
6. penyediaan suku cadang (spare-part) sesuai data teknis;
7. stasiun pemancar selular (base transceiver station);
8. jaringan pemerintahan (government network);
9. pusat data (data center);
10. infrastruktur pasif;
11. jasa akses layanan publik wi-fi;
12. jasa datarecovery center (DRC);
13. sarana dan prasarana perluasan jangkauan penyebaran informasi; dan/atau
14. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
3. Penyediaan Ekosistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
1. penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah;
2. penyediaan pusat inkubator konten;
3. penyediaan pusat komunitas kreatif;
4. penyediaan ekosistem pita lebar;
5. penyediaan pembiayaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;
6. penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik, dan e-Pengadaan;
7. penyediaan Domain Name Server Nasional;
8. penyediaan fasilitas Public Key Infrastructure/Root Certification Authority;
9. pengembangan pembiayaan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri;
10. pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
11. penelitian terhadap kebutuhan infrastruktur dan aplikasi TIK di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika; dan/atau
12. penyediaan perangkat akses layanan teknologi informasi dan komunikasi.
4. Perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan bersama-sama oleh Direktur Jenderal, BPPPTI dan satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membidangi urusan Aplikasi Informatika.
Pasal 4
1. Wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi daerah:
1. tertinggal, terpencil dan/atau terluar;
2. perintisan;
3. perbatasan;
4. tidak layak secara ekonomi; dan/atau
5. daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika.
2. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
1. kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang membutuhkan; dan/atau
2. kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi, atau gender.