ID · code_chapter · id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi — BAB IV PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS
Official HTML snapshot; BAB IV PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS, Pasal 8–10 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.
Official source / 공식 원문
- Publisher
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
- Retrieved
- 2026-10-25T07:00:20.638238Z
- Reuse
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
- Source SHA-256
- 29afba7283c96519c711620e5b8d1ce633e3c3d883ecd93877a80f0d246e1292
- Text SHA-256
- 429689943a932c834d973f18c49c5f0013df099da007861eb3ca0767d72d80fb
Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/338/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+15+tahun+2015+tanggal+27+april+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.
Reuse conditions
- Scope confined to original legislative text; site design, navigation, translation, images and editorial additions excluded.
- Provenance and transformation notice retained; no representation as official consolidated/current-force text.
Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.
Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
BAB IV
PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 8
1. Penyusunan Persyaratan Teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun oleh Kelompok Studi.
2. Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan:
1. pemerintah;
2. kelompok industri;
3. penyelenggara telekomunikasi;
4. masyarakat;
5. lembaga penelitian;
6. lembaga konsumen;
7. perguruan tinggi;
8. balai uji.
3. Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
1. Kelompok Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyusun persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pengumpulan bahan (acuan normatif, referensi, data spesifikasi);
2. Penyusunan rancangan awal dengan sistematika sebagai berikut:
1. judul;
2. ketentuan umum (ruang lingkup, acuan normative, definisi, konfigurasi/gambar), singkatan dan istilah;
3. persyaratan teknis;
2. Rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mencakup paling sedikit:
1. umum/operasi;
2. elektris dan elektronis;
3. keselamatan listrik;
4. Electromagnetic Compability (EMC).
Main index