NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi — BAB IV PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS

Official HTML snapshot; BAB IV PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS, Pasal 8–10 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:00:20.638238Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
29afba7283c96519c711620e5b8d1ce633e3c3d883ecd93877a80f0d246e1292
Text SHA-256
429689943a932c834d973f18c49c5f0013df099da007861eb3ca0767d72d80fb

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/338/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+15+tahun+2015+tanggal+27+april+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

BAB IV
PENYUSUNAN PERSYARATAN TEKNIS
Pasal 8
1. Penyusunan Persyaratan Teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun oleh Kelompok Studi.
2. Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan:
1. pemerintah;
2. kelompok industri;
3. penyelenggara telekomunikasi;
4. masyarakat;
5. lembaga penelitian;
6. lembaga konsumen;
7. perguruan tinggi;
8. balai uji.
3. Kelompok Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
1. Kelompok Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) menyusun persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi melalui tahapan sebagai berikut:
1. Pengumpulan bahan (acuan normatif, referensi, data spesifikasi);
2. Penyusunan rancangan awal dengan sistematika sebagai berikut:
1. judul;
2. ketentuan umum (ruang lingkup, acuan normative, definisi, konfigurasi/gambar), singkatan dan istilah;
3. persyaratan teknis;
2. Rancangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mencakup paling sedikit:
1. umum/operasi;
2. elektris dan elektronis;
3. keselamatan listrik;
4. Electromagnetic Compability (EMC).

Main index

More Apps