NaNa Law Library세계 법령포털

ID · code_chapter · id

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik — BAB IV PENGURUS DAN SEKRETARIAT

Official HTML snapshot; BAB IV PENGURUS DAN SEKRETARIAT, Pasal 6–9 only. Original enactment text as displayed; current-force/consolidation not independently verified.

Official source / 공식 원문

Publisher
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (JDIH)
Retrieved
2026-10-25T07:00:09.818642Z
Reuse
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 42(b): no copyright in peraturan perundang-undangan. · Reuse terms
Source SHA-256
1a5e6ca38251c4591b31c68c246adeded7ac6ff7f2827bd54a58b34fdf893d89
Text SHA-256
9ffbd1e429d19e39e771ceecc9a55b768d36bc4afeae773b85c200cd1c2b8d2a

Republik Indonesia; official HTML publisher JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital; https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/331/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+14+tahun+2015+tanggal+2+april+2015; legislative-text exclusion UU 28/2014 Pasal 42(b); formatting converted to UTF-8 plain text, no translation.

Reuse conditions

Changes: Official original-language HTML chapter converted to UTF-8/LF; block boundaries and HTML list numbering preserved. Navigation, images, scripts, translations, official explanations outside this chapter, site design excluded. No translation.

Original-language source text; no translation. HTML text extraction may not preserve tables, forms or reading order. Independent, unofficial reproduction. Check the official source for legal force, version and complete formatting.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 tentang Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Publik

BAB IV
PENGURUS DAN SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Pengurus
Pasal 6
1. Pengurus FKPPID terdiri atas:
1. Pembina;
2. Ketua Umum;
3. Ketua Pelaksana;
4. Wakil Ketua Pelaksana (Wakil Ketua I dan II);
5. Sekretaris;
6. Ketua Bidang Hukum; dan
7. Ketua Bidang Pengembangan.
2. Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pembina berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus FKPPID atas usul dan saran Ketua Umum.
4. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari PPID Kementerian/Lembaga.
5. Ketua Pelaksana dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf e berasal dari pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b FKPPID dapat dibantu ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
7. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merangkap sebagai Kepala Sekretariat.
8. Ketua Bidang Hukum dan Ketua Bidang Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah dan mufakat dalam rapat anggota FKPPID.
Pasal 7
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Masa tugas pengurus FKPPID selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota FKPPID.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 9
1. Sekretariat FKPPID terdiri atas:
1. Kepala Sekretariat; dan
2. Staf Pelaksana.
2. Staf Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.
3. Sekretariat FKPPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi informasi dan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Main index

More Apps